BAB III
NORMA ATAU
ATURAN YANG BERLAKU
DALAM MASYARAKAT
A. Norma atau Aturan dalam Masyarakat
- pengertian
Norma atau Aturan
Norma disebut juga aturan. Norma merupakan
aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Norma menjadi pedomm dalam
berbuat dan bertingkah laku. norma bertujuan menciptakan ketertiban,
keteraturan, dan keamanan. Norma mengandung sanksi atau hukuman.
Norma yang berlaku di masyarakat dapat
berwujud sebagai berikut:
perintah, yaitu berupa kewajiban setiap orang untuk berbuat sesuatu untuk dipandang baik. larangan, yaitu berupa kewajiban setiap orang yang untuk tidak berbuat sesuatu yang dipandang buruk
perintah, yaitu berupa kewajiban setiap orang untuk berbuat sesuatu untuk dipandang baik. larangan, yaitu berupa kewajiban setiap orang yang untuk tidak berbuat sesuatu yang dipandang buruk
- Jenis-jenis Norma
atau Aturan dalam Masyarakat
a.
Norma Agama
Norma agama merupakan petunjuk hidup dari Tuhanyang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah dan larangan menurut ajaran agama masing-masing. Agama yang sah dan diakui oleh pemerintah Indonesia antara lain agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Contoh : Shalat, Tidak berjudi, Suka berbuat baik, dll.
Norma agama merupakan petunjuk hidup dari Tuhanyang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah dan larangan menurut ajaran agama masing-masing. Agama yang sah dan diakui oleh pemerintah Indonesia antara lain agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Contoh : Shalat, Tidak berjudi, Suka berbuat baik, dll.
b.
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan berkaitan dengan suatu perbuatan baik dan buruk. Norma ini memiliki sanksi yang tidak tegas.Hal ini dikarenakan hanya diri sendiri yang merasakan. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi berupa rasa penyesalan, cemas, bersalah dan malu.
Norma kesusilaan merupakan pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan berkaitan dengan suatu perbuatan baik dan buruk. Norma ini memiliki sanksi yang tidak tegas.Hal ini dikarenakan hanya diri sendiri yang merasakan. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi berupa rasa penyesalan, cemas, bersalah dan malu.
c.
Norma
Kesopanan
Norma kesopanan merupakan pedoman hidup yang timbul dari pergaulan manusia di masyarakat. Norma kesopaan bersifat lokal.Norma kesopanan hanya berlaku untuk masyarakat yang menganut norma tersbut. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang dianggap baik di suatu daerah, belum tentu dianggap baik di daerah lain.Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan, cemooh, ditertawakan, atau diasingkan oleh pergaulan masyarakat.
Norma kesopanan merupakan pedoman hidup yang timbul dari pergaulan manusia di masyarakat. Norma kesopaan bersifat lokal.Norma kesopanan hanya berlaku untuk masyarakat yang menganut norma tersbut. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang dianggap baik di suatu daerah, belum tentu dianggap baik di daerah lain.Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan, cemooh, ditertawakan, atau diasingkan oleh pergaulan masyarakat.
d.
Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,misalnya pemerintah.norma hukum mengatur orang secara tegas untuk berprilaku sesuai aturan.pelanggaran terhadap norma hukum adalah dikenai sanksi yang tegas. Sanksi telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar norma hukum berupa hukuman penjara atau denda
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,misalnya pemerintah.norma hukum mengatur orang secara tegas untuk berprilaku sesuai aturan.pelanggaran terhadap norma hukum adalah dikenai sanksi yang tegas. Sanksi telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar norma hukum berupa hukuman penjara atau denda
Sedangkan pembagian norma berdasarkan daya mengikatnya
adalah sebagai berikut:
Sedangkan pembagian norma berdasarkan daya mengikatnya
adalah sebagai berikut:
a.
Cara
(Usage)
Cara
(Usage) adalah norma yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih
menonjol dalam hubungan antar individu. Orang-orang yang melanggarnya
paling-paling akan mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh: ketika selesai
makan seseorang bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan.
Tindakan tersebut dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan
mendapat ejekan/cemoohan.
b.
Kebiasaan
Kebiasaan adalah
perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak
menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya
mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya merupakan
soal rasa atau selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral
kurang penting. Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu
penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang
menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan
orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah
orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih
tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada
orang lain, dan sebagainya.
c.
Tata
Kelakuan
Tata
Kelakuan merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara
berperi laku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan
mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan
sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan
memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran
terhadap tata kelakuan adalah sanksi yang agak berat, seperti dikucilkan secara
diam-diam dari pergaulan. Contoh: berciuman di depan umum, berpakaian sangat
minim dan sebagainya.
d.
Adat
Istiadat
Adat Istiadat merupakan aturan yang sudah menjadi tata
kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta memiliki keterpaduan
(integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat
yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras yang kadang-kadang
secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang melarang terjadinya
perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung. Suatu perkawinan
dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya dapat terputus
apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian, maka tidak
hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan
bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan suatu
upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya orang yang melakukan
pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga keturunannya sampai
dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.
Materi pkn kelas III SD semester 1 bab 2 norma yang berlaku pada masyarakat ktsp 2006 from Rachmah Safitri
Berikut Video Pembelajaranya :
0 komentar:
Posting Komentar